Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Nomor
16
Tahun
2000
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Nomor
: 16
Tanggal Disahkan
: 02 Agustus 2000
Tanggal Diundangkan
: 02 Agustus 2000
LN
: 126
TLN
: 3984
Abstrak
- TATA CARA PERPAJAKAN - KETENTUAN UMUM - PERUBAHAN
2000
UU NO. 16, LN 2000 / NO. 126, TLN. NO. 3984, LL SETKAB : 79 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
- Dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
- Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai sistem dan mekanisme pemungutan pajak. Sistem dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia karena kedudukan Undang-undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum" bagi perundang-undangan perpajakan yang lain. Dalam undang-undang ini administrasi perpajakan berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
- Undang-undang ini terdiri atas 3 pasal, Pasal 1 nya memuat 47 perubahan pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 45 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mengubah UU - UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Mengubah UU - UU No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- Diubah UU - UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - PERPPU No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 541/2000 | Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak |
2. | Pasal 11 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 188/2007 | Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
|
3. | Pasal 17B Ayat 1 | Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 519/2000 | Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Tertentu |
4. | Pasal 17C Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 544/2000 | Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Penerimaan Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak |
5. | Pasal 17C Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 544/2000 | Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Penerimaan Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No. 235 Tahun 2003 |
6. | Pasal 24 Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 565/2000 | Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan |
7. | Pasal 27A Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 540/2000 | Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak |
8. | Pasal 28 Ayat 12 | Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 536/2000 | Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan |
9. | Pasal 3 Ayat 1a | Keputusan Menteri Keuangan No. 533/2000 | Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. |
10. | Pasal 3 Ayat 6 | Keputusan Menteri Keuangan No. 534/2000 | Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan |
11. | Pasal 3 Ayat 8 | Keputusan Menteri Keuangan No. 535/2000 | Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan |
12. | Pasal 31 Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 545/2000 | Tata Cara Pemeriksaan Pajak |
13. | Pasal 32 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 576/2000 | Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan |
14. | Pasal 36 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 542/2000 | Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak |
15. | Pasal 37 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 80/2007 | Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan |
16. | Pasal 4 Ayat 5 | Keputusan Menteri Keuangan No. 536/2000 | Kepmenkeu Nomor 536/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Ketentuan ini telah diubah dengan Kepmenkeu No. 82/KMK.03/2003
|
17. | Pasal 7 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 537/2000 | Wajib Pajak Tertentu yang dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang ditentukan |
18. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 38/2008 | Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.