Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Nomor
18
Tahun
2000
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Nomor
: 18
Tanggal Disahkan
: 02 Agustus 2000
Tanggal Diundangkan
: 02 Agustus 2000
LN
: 128
TLN
: 3986
Abstrak
- PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
2000
UU NO. 18, LN 2000 / NO. 128, TLN. NO. 3986, LL SETKAB : 43 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
- Dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.
- Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai terhadap barang-barang yang tidak dikenakan pajak hanya terhadap barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok; tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinaikkan; Penyederhanaan administrasi perpajakan yang meliputi prosedur restitusi dan diberlakukannya Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak; terhadap Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Pajak Keluaran masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan; kemudahan perpajakan atas transaksi penggabungan atau perubahan bentuk usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tidak lagi diberikan; dan kemudahan perpajakan diberikan hanya untuk sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan dan keamanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
- Undang-undang ini terdiri atas 3 pasal, Dalam Pasal 2 nya memuat 18 perubahan pasal.
- Penjelasan 28 hlm
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mengubah UU - UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Mengubah UU - UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 198 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Diubah UU - UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat 7 | Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-549/PJ/2000 | Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar |
2. | Pasal 13 Ayat 4 | Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2014 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak |
3. | Pasal 16A Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 549/KMK.03/2000 | Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai |
4. | Pasal 16B Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 63/2003 | Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam |
5. | Pasal 16C Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK.04/2000 | Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri |
6. | Pasal 3A Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 568/KMK.04/2000 | Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean |
7. | Pasal 4A Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 143/2000 | Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 18 Tahun 2000 |
8. | Pasal 8 Ayat 4 | Keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.03/2003 | Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
9. | Pasal 9 Ayat 7 | Keputusan Menteri Keuangan No. 553/2000 | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepmenkeu No. 252/KMK.03/2002 |
10. | Pasal 9 Ayat 6 | Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak |
11. | Pasal 9 Ayat 13 | Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 359/PJ/2003 | Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-406/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.