No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 34 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 2/2002 | Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat |
2. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 3/2002 | Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. |
3. | Pasal 43 Ayat 2 | Keputusan Presiden No. 96/2001 | Perubahan Atas Kepres No. 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
4. | Pasal 45 Ayat - | Keputusan Presiden No. 31/2001 | Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar. |
5. | Pasal 47 Ayat 2 | UU No. 27/2004 | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi |