UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM
- Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut. Atas dasar pertimbangan sebagaimanatersebut, perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pencabutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 Maret 1999;
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasannya
- Penjelasan 1 hlm