Beranda / Profil
Bank Indonesia
Nomor
: 23
Tanggal Disahkan
: 17 Mei 1999
Tanggal Diundangkan
: 17 Mei 1999
LN
: 66
TLN
: 3843
Abstrak
- INDONESIA - BANK
1999
UU NO. 23, LN 1999 / NO. 66, TLN. NO. 3843, LL SETKAB : 55 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK INDONESIA
- Untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian. Untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan Bank Sentral yang memiliki kedudukan yang independen. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan Undang-undang baru tentang Bank Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998; Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Status, Tempat Kedudukan, dan Modal; Tujuan dan Tugas; Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter; Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran; Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank; Dewan Gubernur; Hubungan dengan Pemerintah; Hubungan Internasional; Akuntabilitas dan Anggaran; serta Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dalam Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 79 Pasal
- Penjelasan 35 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut UU - UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
- Diubah UU - UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- Diubah UU - UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan PERPPU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- Dicabut Sebagian UU - Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dicabut sebagian oleh UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Dicabut UU - UU No. 9/2016
- Dicabut Sebagian UU - Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) dicabut oleh UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 3 | Peraturan Bank Indonesia No. 22/14/PBI/2020 | Operasi Moneter |
2. | Pasal 11 Ayat 3 | Peraturan Bank Indonesia No. 17/18/PBI/2015 | Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika |
3. | Pasal 14 Ayat 5 | Peraturan Bank Indonesia No. 1/4/PBI/1999 | Penyelenggaraan Survei Oleh Bank Indonesia |
4. | Pasal 15 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 18/9/PBI/2016 | Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah |
5. | Pasal 17 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 17/9/PBI/2015 | Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia |
6. | Pasal 18 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 | PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN |
7. | Pasal 2 Ayat 5 | Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 | Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
8. | Pasal 23 Ayat 5 | Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 | Pengelolaan Uang Rupiah |
9. | Pasal 25 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 13/2 /PBI/2011 | Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum |
10. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 4/8/PBI/2002 | Persyaratan Dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar Atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia |
11. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 2/6/PBI/2000 | Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank |
12. | Pasal 34 Ayat 1 | UU No. 21/2011 | OTORITAS JASA KEUANGAN |
13. | Pasal 38 Ayat 2 | Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 9/2/PDG/2007 | Tata Tertib dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Gubernur Bank Indonesia |
14. | Pasal 43 Ayat 6 | Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 0/0 | 0 |
15. | Pasal 44 Ayat 2 | Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 0/0 | 0 |
16. | Pasal 51 Ayat 3 | Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 9/6/PDG/2007 | Sistim Penggajian dan Insentif Anggota Dewan Gubernur BI |
17. | Pasal 6 Ayat 3 | Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 7/27/PDG/2005 | Kewajiban Penambahan Modal Bank Indonesia |
18. | Pasal 71 Ayat 3 | Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 8/17/PDG/2005 | Kewajiban Menjaga Informasi Rahasia |
19. | Pasal 72 Ayat 3 | Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 3/9/PDG/2001 | Peraturan Disiplin Pegawai BI |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.