No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 5 Ayat 10 | Peraturan Pemerintah No. 37/1996 | Pemindahan Sisa Kredit Angggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 Ke Tahun Anggaran 1996/1997. |