No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 36/2002 | Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia |
2. | Pasal 13 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 36/2002 | Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia |
3. | Pasal 14 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 36/2002 | Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia |
4. | Pasal 17 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2002 | Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia |
5. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 37/2002 | Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan |
6. | Pasal 19 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 36/2002 | Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia |
7. | Pasal 6 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 37/2008 | Perubahan Atas PP No. 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis pangkal Kepulauan Indonesia |