Beranda / Profil
Kepabeanan
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 30 Desember 1995
Tanggal Diundangkan
: 30 Desember 1995
LN
: 75
TLN
: 3612
Abstrak
- KEPABEAN
1995
UU NO. 10, LN 1995 / NO. 75, TLN. NO. 3612, LL SETKAB : 135 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEAN
- Pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional. Dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar daripada haluan Negara dan lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaruan. Peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Undang-undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kewajiban Pabean hanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan kepabeanan dan terhadap mereka diperlakukan sama dalam hal dan kondisi yang sama; pemberian insentif yang akan memberikan manfaat pertumbuhan perekonomian nasional; netralitas dalam pemungutan Bea Masuk; kelayakan administrasi; kepentingan penerimaan negara; penerapan pengawasan dan sanksi; ketentuan dalam Undang-undang ini diberlakukan di Daerah Pabean yang meliputi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; praktek kepabeanan internasional. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundang-undangan yang digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukaan, sanksi administrasi, penyidikan, dan lembaga banding.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.
- Semua urusan Kepabeanan yang belum dapat diselesaikan, untuk penyelesaian tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undang Kepabeanan yang lama sampai dengan tanggal 1 April 1997.
- Semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 18 Bab dan 118 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 59 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut Stbl. - Indisshe Tarief Wet Staatsblad Tahun 1873 No. 35
- Mencabut Stbl. - Rechten Ordonantie Staatsblad Tahun 1882 No. 240
- Mencabut Stbl. - Tarief Ordonantie Staatsblad Tahun 1910 No. 628
- Diubah UU - No. 17/2006
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 | Pemberitahuan Pabean
|
2. | Pasal 101 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
3. | Pasal 11 Ayat 6 | Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.05/1996 | Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor |
4. | Pasal 114 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 28/2008 | Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan |
5. | Pasal 115A Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 10/2012 | PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS |
6. | Pasal 12 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2017 | Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor |
7. | Pasal 13 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.04/2007 | Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas Dan Barang Kiriman |
8. | Pasal 14 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.011/2007 | Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran Atau Produksi Terapung Atau Dibawah Air
|
9. | Pasal 15 Ayat 7 | Keputusan Menteri Keuangan No. 690/KMK.05/1996 | Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk
|
10. | Pasal 16 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2008 | Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai |
11. | Pasal 20 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 34/1996 | Bea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan |
12. | Pasal 23 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 34/1996 | Bea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan |
13. | Pasal 25 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 16/2007 | Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor |
14. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 | Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman |
15. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.011/2009 | Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan
Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri
DalamRangkaPenanaman Modal
|
16. | Pasal 27 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.04/2005 | Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan/atau Bunga. |
17. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.04/2014 | Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean |
18. | Pasal 29 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.04/2019 | Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
|
19. | Pasal 3 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.04/2015 | Perubahan Permenkeu No. 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean Dibidang Impor
|
20. | Pasal 36 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.04/2008 | Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang TertentuNegara Atas
|
21. | Pasal 37 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.04/2008 | Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
|
22. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 487/KMK.05/1996 | Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor |
23. | Pasal 42 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 259/PMK.04/2010 | Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan
|
24. | Pasal 43 Ayat 4 | Keputusan Menteri Keuangan No. 147/KMK.05/1996 | Penunjukan TempatPenimbunanSementara
|
25. | Pasal 44 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 32/2009 | Tempat Penimbunan Berikat |
26. | Pasal 46 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 32/2009 | Tempat Penimbunan Berikat |
27. | Pasal 48 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.04/2007 | Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara
|
28. | Pasal 5 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.04/2015 | Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara
|
29. | Pasal 51 Ayat 0 | Peraturan Menteri Keuangan No. 138/PMK.04/2007 | Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan
|
30. | Pasal 53 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2007 | Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor
Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan
|
31. | Pasal 64 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 20/2017 | Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual |
32. | Pasal 64 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 20/2017 | Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual |
33. | Pasal 65 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | 0 |
34. | Pasal 7 Ayat 9 | Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2006 | Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut |
35. | Pasal 73 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.04/2006 | Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.04/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006
TentangPenyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
|
36. | Pasal 74 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 56/1996 | Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cuka
|
37. | Pasal 75 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 56/1996 | Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
|
38. | Pasal 77 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 21/1996 | Penindakan Di BidangKepabeanan
|
39. | Pasal 79 Ayat 2 | Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No. P - 26/BC/2010 | Bentuk, Warna, Ukuran Segel Dan TandaPengaman Bea Dan Cukai Dan Tata Cara Penyegelan
|
40. | Pasal 8 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 228/PMK.04/2015 | Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
|
41. | Pasal 86 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.04/2007 | Audit Kepabeanan |
42. | Pasal 9 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 142/PMK.04/2011 | Impor Sementara
|
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.