Beranda / Profil
Cukai
Nomor
: 11
Tanggal Disahkan
: 30 Desember 1995
Tanggal Diundangkan
: 30 Desember 1995
LN
: 76
TLN
: 3613
Abstrak
- CUKAI
1995
UU NO. 11, LN 1995 / NO. 76, TLN. NO. 3613, LL SETKAB : 28 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG CUKAI
- Pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian. Peraturan perundang-undangan cukai yang selama ini dipergunakan sebagai dasar pemungutan cukai, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian nasional. Dasar hukum pemungutan cukai yang berlaku selama ini, terdiri dari beberapa ordonansi yang memberi perlakuan berbeda-beda dalam pengenaan cukainya, sehingga kurang mencerminkan asas keadilan dan belum dapat memanfaatkan potensi objek cukai yang ada secara optimal serta kurang memperhatikan aspek perlindungan masyarakat. Oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang tentang cukai yang berorientasi pada pembangunan nasional serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengawasan fisik dan administratif terhadap Barang Kena Cukai tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang berdampak negatif bagi kesehatan dan ketertiban umum; saat pengenaan cukai dan pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor; pelunasan cukai dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai. Dalam Undang-undang ini diatur hal-hal baru yang tidak terdapat dalam kelima ordonansi cukai yang selama ini berlaku, antara lain ketentuan tentang sanksi administrasi, lembaga banding, audit di bidang cukai, dan penyidikan. Hal-hal yang baru tersebut dalam pelaksanaannya akan lebih menjamin perlindungan kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendukung laju pembangunan nasional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 30 Desember 1995, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua izin yang telah ada dan ditentukan batas waktunya dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sedangkan bagi izin yang tidak ditentukan masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku selama satu tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
- Terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya Undang-undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.
- Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 72 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut Stbl. - 1886 No. 249
- Mencabut Stbl. - 1908 No. 361
- Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 2 Prp/1965
- Mencabut Stbl. - 1989 No. 90
- Mencabut Stbl. - 1989 No. 92
- Mencabut Stbl. - 1923 No. 344
- Mencabut Stbl. - 1931 No. 488
- Mencabut Stbl. - 1931 No. 489
- Mencabut Stbl. - 1932 No. 517
- Mencabut Stbl. - 1933 No. 351
- Diubah UU - No. 39/2007
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 244/KMK. 05/1996 | Tata Cara Penagihan Cukai dan Denda Administrasi |
2. | Pasal 12 Ayat 4 | Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.05/1996 | Pengembalian Cukai |
3. | Pasal 14 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 72/2008 | NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI |
4. | Pasal 14 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 25/1996 | IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI |
5. | Pasal 14 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 25/1996 | PP No. 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai |
6. | Pasal 15 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.04/2009 | Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai |
7. | Pasal 16 Ayat 5 | Keputusan Menteri Keuangan No. 245/KMK.05/1996 | Buku Persediaan dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat |
8. | Pasal 18 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 246/KMK.05/1996 | Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit |
9. | Pasal 19 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 246/KMK.05/1996 | Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit |
10. | Pasal 20 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.05/1996 | Pencacahan Etil Alkohol dan Minuman Etil Alkohol |
11. | Pasal 21 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KMK.05/1996 | Pencacahan Etil Alkohol dan Minuman Etil Alkohol |
12. | Pasal 24 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 247/KMK.05/1996 | Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai
|
13. | Pasal 25 Ayat 5 | Keputusan Menteri Keuangan No. 247/KMK.05/2996 | Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai
|
14. | Pasal 26 Ayat 4 | Keputusan Menteri Keuangan No. 247/KMK.05/1996 | Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai
|
15. | Pasal 27 Ayat 5 | Keputusan Menteri Keuangan No. 247/KMK.05/996 | Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai
|
16. | Pasal 29 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 247/KMK.05/1996 | Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai
|
17. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 49/2009 | TENTANG TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI |
18. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 56/1996 | Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai |
19. | Pasal 33 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 23/1996 | Penindakan di Bidang Cukai |
20. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
21. | Pasal 5 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.04//2006 | a. Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
b. Permenkeu No.89/PMK. 04/2006 tentangPenetapan Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol
c. Permenkeu No.118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkeu No.43/PMK. 04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
|
22. | Pasal 6 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.04//2006 | Perubahan Kedua Atas Permenkeu No.43/PMK. 04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau |
23. | Pasal 62 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 322/KMK.05/1996 | Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara |
24. | Pasal 66 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 322/KMK.05/1996 | Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara |
25. | Pasal 68 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 26/2009 | TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI |
26. | Pasal 68 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 24/1996 | Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai |
27. | Pasal 7 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK. 04/2007 | Perubahan Kedua Atas Kepmenkeu
No.240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai
|
28. | Pasal 8 Ayat 4 | Keputusan Menteri Keuangan No. 242/KMK.05/1996 | Tidak Dipungut Cukai |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.