No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 26 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
2. | Pasal 39 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
3. | Pasal 44 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 44/2010 | Prekursor |
4. | Pasal 49 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
5. | Pasal 52 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
6. | Pasal 53 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 3/2015 | Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi |
7. | Pasal 56 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 43/2012 | Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa |
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 5/1997 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Psikotropika) dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan sebagai dasar hukum untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Psikotropika beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang- undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang- undang.
|