Beranda / Profil
PROFIL UU
Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
Nomor
20
Tahun
2009
PROFIL UU
Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
Nomor
20
Tahun
2009
MENU UU
Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
Nomor
: 20
Tanggal Disahkan
: 18 Juni 2009
Tanggal Diundangkan
: 18 Juni 2009
LN
: 94
TLN
: 5023
Abstrak
- TANDA KEHORMATAN - TANDA JASA - GELAR
2009
UU NO. 20, LN 2009/NO. 94, TLN. NO. 5023, LL SETNEG : 41 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
- Pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Jenis Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Tata Cara Pengajuan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Hak dan Kewajiban; Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dari Negara lain; dan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi WNA.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Juni 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 44 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm, lampiran 1 hlm..
Bidang
- Badan Legislasi
- Komisi I
Status
- Mencabut UU - UU NO. 30/1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
- Mencabut UU - UU NO. 65/1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (
- Mencabut UU - UU NO. 20/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma, sebagai undang-undang
- Mencabut UU - UU NO. 70/1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang
- Mencabut UU Drt. - UU NO. 4 DRT 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan
- Mencabut UU Drt. - UU NO. 5 DRT 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia
- Mencabut UU Drt. - UU NO. 6 DRT 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
- Mencabut UU - UU NO. 21/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949
- Mencabut UU - UU NO. 23/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda
- Mencabut UU - UU NO. 14/1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
- Mencabut UU - UU NO. 5/1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
- Mencabut UU - UU NO. 33 PRPS 1964tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
- Mencabut UU - UU NO. 14/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena
- Mencabut UU - UU NO. 23/1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi UndangUndang
- Mencabut UU - UU NO. 24/1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
- Mencabut UU - UU NO. 13/1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi Undang-Undang
- Mencabut UU - UU NO. 4/1972tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang
- Mencabut UU - UU NO. 10/1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
2. | Pasal 14 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
3. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2010 | Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
4. | Pasal 30 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
5. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
6. | Pasal 32 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
7. | Pasal 33 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
8. | Pasal 36 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
9. | Pasal 38 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 35/2010 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.