Beranda / Profil
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Nomor
13
Tahun
2005
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Nomor
13
Tahun
2005
MENU UU
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Nomor
: 13
Tanggal Disahkan
: 18 Nopember 2005
Tanggal Diundangkan
: 18 Nopember 2005
LN
: 133
TLN
: 4571
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2006 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
2005
UU NO. 13, LN. 2006/NO. 133, TLN. NO. 4571, LL SETNEG : 29 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
- Pembahasan rancangan undang-undang APBN dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan Surat Keputusan DPD Nomor 19/DPD/2005 tanggal 15 September 2005. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006, yang merupakan pelaksanaan kebijakan fiskal dalam fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi, disusun berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2006 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2006 antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 18 Nopember 2005, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006
- Undang-Undang ini terdiri 19 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
- Diubah UU - No. 14/2006
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 026/PUU-III/2005 tgl 22-03-2006
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 21/2006 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA |
2. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2006 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI |
3. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2006 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS KRAFT ACEH |
4. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 24/2006 | TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN |
5. | Pasal 11 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.02/2005 | Penetapan Alokasi Dan Daerah Penerima Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2006 |
6. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
7. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 73/2005 | Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006 |
8. | Pasal 8 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.02/2006 | Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun 2006 |
9. | Pasal 8 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.02/2006 | Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun 2006 |
10. | Pasal 8 Ayat 2 | Peraturan Menteri Pertanian No. 441/Kpts/Ku.510/12/2005 | Penugasan Kepada Gubernur/Bupati/Walikota Dalam Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Departemen Pertanian Tahun Anggaran 2006 |
11. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.02/2005 | Penetapan Alokasi Dan Daerah Penerima Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2006 |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.