Beranda / Profil
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Nomor
: 18
Tanggal Disahkan
: 23 Mei 1997
Tanggal Diundangkan
: 23 Mei 1997
LN
: 41
TLN
: 3685
Abstrak
- RETRIBUSI DAERAH - PAJAK DAERAH
1997
UU NO. 18, LN 1997 / NO. 41, TLN. NO. 3685, LL SETNEG : 59 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional, yang perlu dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat II. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan umum Pajak Daerah dan Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah serta peratuan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pajak; Retribusi; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Ketetuan Pidana; dan Penyidikan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Mei 1997.
- Pajak dan retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 46 Pasal.
- Penjelasan 31 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut Stbl. - 1934 No. 718
- Mencabut Stbl. - 1936 No. 671
- Mencabut Stbl. - 1939 No. 226
- Mencabut Stbl. - 1949 No. 317
- Mencabut Stbl. - 1949 No. 376
- Mencabut UU - No. 12/1947
- Mencabut UU - No. 14/1947
- Mencabut UU Drt. - No. 11/1957
- Mencabut UU Drt. - No. 12/1957
- Mencabut UU Drt. - No. 27/1957
- Mencabut UU - No. 74/1958
- Mencabut UU - No. 87/1958
- Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - No. 8/1959
- Mencabut UU - No. 27 Prp/1959
- Mencabut UU - No. 10/1968
- Mengubah UU - No. 32/1956
- Diubah UU - No. 34/2000
- Dicabut UU - No. 28/2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 4 | Peraturan Bupati No. 8/2016 | Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
2. | Pasal 15 Ayat 1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 4/2002 | Ketentuan Umum Pajak Daerah |
3. | Pasal 17 Ayat 3 | Keputusan Gubernur No. 51/2003 | Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi |
4. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 66/2001 | Retribusi Daerah |
5. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 20/1997 | Retribusi Daerah |
6. | Pasal 2 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 65/2001 | Pajak Daerah |
7. | Pasal 2 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 21/1997 | PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR |
8. | Pasal 2 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 21/1997 | Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
9. | Pasal 22 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 20/1997 | PP No. 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah |
10. | Pasal 24 Ayat 1 | Peraturan Daerah Provinsi No. 3/1999 | Retribusi Daerah |
11. | Pasal 25 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 20/1997 | Retribusi Daerah |
12. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 19/1997 | Pajak Daerah |
13. | Pasal 3 Ayat 3 | Peraturan Daerah Provinsi No. 7/1998 | Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan |
14. | Pasal 30 Ayat 8 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 4/2002 | Ketentuan Umum Pajak Daerah |
15. | Pasal 33 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 19/1997 | Pajak Daerah |
16. | Pasal 34 Ayat 2 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 172/1997 | Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan |
17. | Pasal 35 Ayat 3 | Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173/1997 | Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah |
18. | Pasal 40 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
19. | Pasal 5 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 19/1997 | Pajak Daerah |
20. | Pasal 8 Ayat 1 | Peraturan Gubernur No. 50/2007 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur |
21. | Pasal 8 Ayat 2 | Peraturan Gubernur No. 50/2007 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang Pejaknya Ditetapkan oleh Gubernur |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.