Beranda / Profil
Penyiaran
Nomor
: 24
Tanggal Disahkan
: 29 September 1997
Tanggal Diundangkan
: 29 September 1997
LN
: 72
TLN
: 3701
Abstrak
- PENYIARAN
1997
UU NO. 24, LN 1997 / NO. 72, TLN. NO. 3701, LL SETKAB : 93 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN
- Penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandassi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan sebagaimana dimaksud. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelenggaraan Penyiaran; Pelaksanaan Siaran; Tata Krama Siaran; Pembinaan Dan Pengendalian; Peran Serta Dan Kewajiban Masyarakat; Penyerahan Urusan; Penyidikan; Dan Sanksi Administratif Dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 September 1998.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku serta badan atau lembaga yang telah ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini, Pemerintah harus sudah mengubah atau menyesuaikan organisasi Lembaga Penyiaran Pemerintah dan lembaga atau unit lain yang berkaitan dengan penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal.
- Penjelasan 41 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi I
Status
- Dicabut UU - UU No. 32/2002
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
2. | Pasal 13 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
3. | Pasal 17 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
4. | Pasal 18 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
5. | Pasal 19 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
6. | Pasal 26 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
7. | Pasal 27 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
8. | Pasal 34 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
9. | Pasal 35 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
10. | Pasal 37 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
11. | Pasal 39 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
12. | Pasal 40 Ayat 3 | Keputusan Menteri No. 0/0 | 0 |
13. | Pasal 44 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
14. | Pasal 45 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
15. | Pasal 46 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
16. | Pasal 47 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
17. | Pasal 47 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
18. | Pasal 48 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
19. | Pasal 49 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
20. | Pasal 50 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
21. | Pasal 51 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
22. | Pasal 54 Ayat 4 | Keputusan Menteri No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
23. | Pasal 56 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
24. | Pasal 57 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
25. | Pasal 58 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
26. | Pasal 60 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
27. | Pasal 61 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
28. | Pasal 63 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum Ditetapkan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.