Beranda / Profil
Peradilan Militer
Nomor
: 31
Tanggal Disahkan
: 15 Oktober 1997
Tanggal Diundangkan
: 15 Oktober 1997
LN
: 84
TLN
: 3713
Abstrak
- MILITER - PERADILAN
1997
UU NO. 31, LN 1997 / NO. 84, TLN. NO. 3713, LL SETNEG : 235 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN MILITER
- Pengaturan tentang pengadilan dan oditurat serta hukum acara pidana militer yang selama ini berlaku dalam berbagai undang-undang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertanahan Keamanan Negara Republik Indonesia serta perkembangan hukum nasional. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pengadilan militer juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu ditetapkan pengaturan kembali susunan dan kekuasaan pengadilan dan oditurat di lingkungan peradilan militer, hukum acara pidana militer, dan hukum acara tata usaha militer dalam satu undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelenggaraan administrasi perkara dan administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial) dibebankan kepada Panitera; susunan, kekuasaan, tugas, dan wewenang Oditurat di lingkungan peradilan militer; kewenangan Oditur di lingkungan peradilan militer untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tertentu atas perintah Oditur Jenderal; Kewenangan Oditur di lingkungan peradilan militer untuk melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara diserahkan kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum; dan kewenangan Oditur Jenderal untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam bidang penyidikan, penyerahan perkara, penuntutan dan pelaksanaan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum; syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Oditur dalam lingkungan peradilan militer; diatur juga hukum acara pada peradilan militer yang berpedoman pada asas-asas yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tanpa mengabaikan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer; dan Undang-undang ini tidak secara khusus diatur tentang penyelidikan sebagai salah satu tahap penyidikan, karena penyelidikan merupakan fungsi yang melekat pada komandan yang pelaksanaannya dlakukan oleh penyidik Polisi Militer.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 1997, khusus mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
- Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan sudah ada mengenai susunan dan kekuatan Pengadilan dan Oditurat serta Hukum Acara Pidana Militer dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan peraturan perundang-undangan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Semua Hakim, Oditur, dan Panitera pada Peradilan Militer yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diangkat secara sah pada jabatan-jabatan yang bersangkutan, dianggap sudah diangkat dengan sah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 353 Pasal.
- Penjelasan 96 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - No. 5/1950
- Mencabut UU - No. 6/1950
- Mencabut UU Drt. - No. 1/1958
- Mencabut Lain - Lain - PNPS No. 3/1965
- Mencabut Lain - Lain - PNPS No. 5/1965
- Mencabut Lain - Lain - PNPS No. 22/1965
- Mencabut Lain - Lain - PNPS No. 23/1965
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat - | Keputusan Presiden No. 56/2004 | Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilam Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung |
2. | Pasal 14 Ayat 2 | Keputusan Panglima TNI No. Kep/6/X/2003 | Nama, Tempat Kedudukan, daerah hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Pertempuran serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran |
3. | Pasal 210 Ayat - | Keputusan Panglima TNI No. 0/0 | - |
4. | Pasal 215 Ayat 3 | Peraturan Panglima TNI No. Perpang/21/IV/2008 | Tata Cara Nasehat dan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI |
5. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2011 | Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim |
6. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 26/1991 | Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agun dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian |
7. | Pasal 34 Ayat - | Peraturan Mahkamah Agung No. 7/2015 | Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
8. | Pasal 342 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 92/2015 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
9. | Pasal 344 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 41/2004 | Tata Cara Peengangkatan Dan Pemberhentian Hakim AD-HOC Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung |
10. | Pasal 349 Ayat 2 | Keputusan Panglima TNI No. Kep/10/XII/2003 | Tata Ruang/Waktu, Pakaian Seragam. Tata Tertib Persidangan di Lingkungan Militer |
11. | Pasal 37 Ayat - | Peraturan Mahkamah Agung No. 7/2015 | Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
12. | Pasal 50 Ayat - | Keputusan Panglima TNI No. Kep/24/VIII/2005 | Organisasi dan Prosedur Badan Pembinaan Hukum TNI |
13. | Pasal 51 Ayat 2 | Keputusan Panglima TNI No. Kep/6/X/2003 | nama, tempat kedudukan, daerah hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Pertempuran serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran. |
14. | Pasal 58 Ayat - | Keputusan Panglima TNI No. 0/0 | - |
15. | Pasal 63 Ayat - | Keputusan Panglima TNI No. 0/0 | - |
16. | Pasal 70 Ayat - | Keputusan Panglima TNI No. Kep/3/IV/2004 | Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik, Pembantu Penyidik di Lingkungan TNI |
17. | Pasal 93 Ayat 3 | Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.PR.07.03/1985 | Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.