Beranda / Profil
Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
: 32
Tanggal Disahkan
: 05 Desember 1997
Tanggal Diundangkan
: 05 Desember 1997
LN
: 93
TLN
: 3720
Abstrak
- KOMODITI - PERDAGANGAN BERJANGKA
1997
UU NO. 32, LN 1997 / NO. 93, TLN. NO. 3720, LL SETKAB : 87 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
- Dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif. Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif. Agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Institusi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa Berjangka Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, Pialang Perdagangan Berjangka, Penasehat Perdagangan Berjangka, Sentra Dana Perdagangan Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka serta mengatur mekanisme perdagangan, perlindungan bagi masyarakat, dan sanksi bagi pelanggarnya. Dengan dibentuknya Undang-undang ini, penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dapat terlaksana secara teratur, wajar, efisien, dan efektif sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Desember 1997.
- Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 81 Pasal.
- Penjelasan 40 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi VI
Status
- Diubah UU - No. 10/2011
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 2 Ayat - | Keputusan Menteri Perdagangan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
2. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
3. | Pasal 3 Ayat - | Keputusan Presiden No. 119/2001 | Komoditi yang dapat dijadikan Subyek Kontrak Berjangka |
4. | Pasal 30 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
5. | Pasal 32 Ayat - | Ketetapan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 0/0 | Belum ditetapkan |
6. | Pasal 33 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
7. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
8. | Pasal 38 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
9. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 48/2015 | Kementerian Perdagangan |
10. | Pasal 44 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
11. | Pasal 48 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
12. | Pasal 56 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
13. | Pasal 58 Ayat - | Ketetapan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 0/0 | Belum ditetapkan |
14. | Pasal 59 Ayat - | Ketetapan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 0/0 | Belum ditetapkan |
15. | Pasal 60 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
16. | Pasal 62 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
17. | Pasal 65 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
18. | Pasal 67 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 10/1999 | Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi |
19. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 39/2003 | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan |
20. | Pasal 70 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 49/2014 | Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.