Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Nomor
42
Tahun
2009
PROFIL UU
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Nomor
42
Tahun
2009
MENU UU
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Nomor
: 42
Tanggal Disahkan
: 15 Oktober 2009
Tanggal Diundangkan
: 15 Oktober 2009
LN
: 150
TLN
: 5069
Abstrak
- BARANG MEWAH - BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - PERUBAHAN
2009
UU NO. 42, LN. 2009/NO.150, TLN. NO. 5069, LL SETNEG : 73 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
- Dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23AUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : perubahan pengaturan bidang perpajakan untuk Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai, Mengurangi biaya kepatuhan, Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 18 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 48 hlm.
Bidang
- Komisi XI
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Status
- Mengubah UU - UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Mengubah UU - UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Mengubah UU - UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Mencabut UU - UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Menjadi Undang-Undang
- Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 39/PUU-XIV/2016
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 1 | Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-4/PJ//2010 | Tempat Lain Selain tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
2. | Pasal 13 Ayat 1a | Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2012 | Saat lain sebagai saat Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dengan Karakteristik Tertentu |
3. | Pasal 13 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
4. | Pasal 13 Ayat 6 | Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No. PER-13/PJ//2019 | Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak |
5. | Pasal 16B Ayat 1 huruf e | Peraturan Pemerintah No. 41/2021 | Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
6. | Pasal 16E Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.03//2019 | Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri |
7. | Pasal 19 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
8. | Pasal 3A Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022 | Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean |
9. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010//2019 | Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai |
10. | Pasal 5A Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 | Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan |
11. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
12. | Pasal 8 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 73/2019 | Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang |
13. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021 | Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
14. | Pasal 8A Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 | Perubahan Ketiga Atas Permen Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak |
15. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 | Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak |
16. | Pasal 9 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.011/2014 | Perubahan Atas Permen Keuangan No. 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Peghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak |
17. | Pasal 9 Ayat 6b | Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2014 | Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi |
18. | Pasal 9 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.03/2010 | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu |
19. | Pasal 9 Ayat 13 | Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.03/2010 | Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.