Beranda / Profil
Paten
Nomor
: 6
Tanggal Disahkan
: 01 Nopember 1989
Tanggal Diundangkan
: 01 Nopember 1989
LN
: 39
TLN
: 3398
Abstrak
- PATEN
1989
UU NO. 6, LN 1989 / NO. 39, TLN. NO. 3398, LL SETKAB : 75 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN
- Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan sektor ekonomi pada khususnya, teknologi mewakili peranan yang sangat penting artinya dalam usaha peningkatan dan pengembangan industri. Dengan memperhatikan pentingnya peranan teknologi dalam peningkatan dan pengembangan industri tersebut, diperlukan upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi dan perangkat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan tersebut. Untuk mewujudkan iklim dan perangkat perlindungan hukum sebagaimana tersebut, dipandang perlu untuk segera menetapkan pengaturan mengenai paten dalam suatu Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Lingkup Paten; Permintaan Paten; Pemeriksaan; Pengalihan Paten; Pembatalan Paten; Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; Paten Sederhana; Biaya; Pengelolaan Paten; Hak Menuntut; Ketentuan Pidana; dan Penyidikan.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 1 Nopember 1989, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1991.
- Dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, mereka yang telah mengajukan pendaftaran permintaan paten berdasarkan Pengumuman Pemerintah tahun 1953 dalam 10 (sepuluh) tahun sebelum tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, dapat mengajukan permintaan paten berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
- Pembentukan badan yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang kebijaksanaan strategis dalam masalah paten, dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
- Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 134 Pasal.
- Penjelasan 44 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Diubah UU - UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten
- Dicabut UU - UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 33/1991 | TENTANG PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN
|
2. | Pasal 108 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
3. | Pasal 113 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
4. | Pasal 114 Ayat 1 | Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10/1991 | Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim |
5. | Pasal 114 Ayat 2 | Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-HC.02.10/1991 | Persyaratan, Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten |
6. | Pasal 21 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 32/1991 | Impor Bahan Baku atau Produk Tertentu Yang Dilindungi Paten Bagi Produksi Obat Di Dalam Negeri |
7. | Pasal 25 Ayat - | Surat Edaran Mahkamah Agung No. M.03-HC.02.10/1991 | Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim |
8. | Pasal 27 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 33/1991 | Pendaftaran Khusus Konsultan Paten |
9. | Pasal 30 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
10. | Pasal 32 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
11. | Pasal 41 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
12. | Pasal 54 Ayat - | Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.10/1991 | Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim |
13. | Pasal 55 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
14. | Pasal 55 Ayat 1 | Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10/1991 | Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim |
15. | Pasal 64 Ayat 3 | Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10/1991 | Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim |
16. | Pasal 67 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 11/1993 | Bentuk dan Isi Surat Paten |
17. | Pasal 67 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
18. | Pasal 72 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 9/2020 | Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten |
19. | Pasal 73 Ayat 3 | Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10/1991 | Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim |
20. | Pasal 73 Ayat 5 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 0/0 | - |
21. | Pasal 79 Ayat 1 | Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10/1991 | Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim |
22. | Pasal 79 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 36/2018 | Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual |
23. | Pasal 80 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2018 | Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual |
24. | Pasal 83 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
25. | Pasal 87 Ayat 3 | Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10/1991 | Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim |
26. | Pasal 93 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.