Beranda / Profil
Perbankan
Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 25 Maret 1992
Tanggal Diundangkan
: 25 Maret 1992
LN
: 31
TLN
: 3472
Abstrak
- PERBANKAN
1992
UU NO. 7, LN 1992 / NO. 31, TLN. NO. 3472, LL SETKAB : 68 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN
- Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dan beberapa Undang-undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun internasional, sehingga perlu disusun Undang-undang baru tentang Perbankan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-undang Nomor 12 11Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Jenis dan Usaha Bank; Perizinan, Bentuk Hukum dan Kepemilikan; Pembinaan dan Pengawasan; Dewan Komisaris, Direksi dan Tenaga Asing; Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Maret 1992.
- Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
- Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 61 Pasal.
- Penjelasan 35 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut Stbl. - Stbl. 1929 No. 357
- Mencabut UU - UU No. 12/1962, UU No. 14/1967
- Diubah UU - UU No. 10/1998
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 5 | Peraturan Bank Indonesia No. 32/POJK.003/2018 | Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum. |
2. | Pasal 12 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 83/1999 | Kerjasama antara Pemerintah dan Bank Umum dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani |
3. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 83/1999 | Kerjasama antara Pemerintah dan Bank Umum Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani. |
4. | Pasal 13 Ayat - | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.03/2021 | Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. |
5. | Pasal 16 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 71/1992 | Bank Perkreditan Rakyat |
6. | Pasal 16 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 71/1992 | Bank Perkreditan Rakyat |
7. | Pasal 16 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2021 | Bank Umum |
8. | Pasal 17 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 70/1992 | Bank Umum |
9. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Bank Indonesia No. -/- | - |
10. | Pasal 19 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. -/- | - |
11. | Pasal 20 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 70/1992 | Bank Umum |
12. | Pasal 20 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 24/1999 | Ketentuan Dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Dan Kantor Perwakilan Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri. |
13. | Pasal 21 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 71/1992 | Bank Perkreditan Rakyat |
14. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2021 | Bank Umum |
15. | Pasal 26 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 29/1999 | Pembelian Saham Bank Umum. |
16. | Pasal 28 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 70/1992 | Bank Umum |
17. | Pasal 28 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 28/1999 | Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank |
18. | Pasal 30 Ayat 1 | Peraturan Bank Indonesia No. -/- | - |
19. | Pasal 33 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. -/- | - |
20. | Pasal 34 Ayat 1 | Peraturan Bank Indonesia No. -/- | - |
21. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. -/- | - |
22. | Pasal 37A Ayat 9 | Peraturan Pemerintah No. 47/2001 | Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional. |
23. | Pasal 39 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 70/1992 | Bank Umum |
24. | Pasal 44 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 | Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank |
25. | Pasal 52 Ayat 3 | Peraturan Bank Indonesia No. -/- | - |
26. | Pasal 58 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 71/1992 | Bank Perkreditan Rakyat |
27. | Pasal 6 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. 15/13/PBI/2013 | Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah |
28. | Pasal 7 Ayat - | Peraturan Bank Indonesia No. 15/11/2013 | Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal. |
29. | Pasal 8 Ayat 2 | Peraturan Bank Indonesia No. 23/2/PBI/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 7/1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan tata perbankan di Indonesia. Telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal/ayat dalam UU Perbankan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Perbankan yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang telah dibatalkan oleh MK:
1. Pasal 49 ayat (2) huruf b melalui Putusan MK No. 109/PUU-XII/2014
2. Pasal 40 ayat (1) melalui Putusan MK No. 64/PUU-X/2012
|