No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 15 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 1/1989 | Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan |
2. | Pasal 15 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 1/1989 | Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan |
3. | Pasal 48 Ayat - | Keputusan Presiden No. 17/1988 | Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa |