UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
- Perhitungan anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 UndangUndang Dasar 1945; Indische Comptabilititeitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986. Perincian pendapatan, belanja, dan saldo-anggaran-lebih ada pada Lampiran Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1988.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.