Beranda / Profil
Pajak Penghasilan.
Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 31 Desember 1983
Tanggal Diundangkan
: 31 Desember 1983
LN
: 50
TLN
: 3263
Abstrak
- PENGHASILAN - PAJAK
1983
UU NO. 7, LN 1983 / NO. 50, TLN. NO. 3263, LL SETKAB : 88 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PENGHASILAN
- Sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam menunjang pembiayaan pembangunan. Sistem perpajakan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak dalam peningkatan penerimaan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat, sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional; Sistem dan peraturan perundangundangan perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
- Oleh karena itu sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya, pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak atas bunga, dividen din royalti yang berlaku dewasa ini pada khususnya perlu diperbaharui dan disesuaikan sehingga lebih memberikan kepastian hukum, sederhana, mudah pelaksanaannya, serta lebih adil dan merata. Untuk dapat mencapai maksud tersebut, perlu disusun Undang-undang tentang Pajak Penghasilan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Subyek Pajak; Obyek Pajak; Cara Menghitung Pajak; Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan; dan Kredit Pajak, Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983, mulai berlaku pada mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
- Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 36 Pasal.
- Penjelasan 65 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mengubah UU - UU No. 1/1967, UU No. 6 / 1968, UU No. 11, 12 / 1970
- Diubah UU - UU No. 7/1991, UU No. 10/1994, UU No. 17/2000, UU No. 36/2008
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 17 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
2. | Pasal 18 Ayat 1 | Keputusan Menteri Keuangan No. 1002/1984 | Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan
|
3. | Pasal 22 Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 538/1990 | KMK Nomor 538/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPH Ps 22), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dana tau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (BM) untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden. |
4. | Pasal 23 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 36/1983 | Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 |
5. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 36/1983 | Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
6. | Pasal 27 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/1983 | Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
7. | Pasal 3 Ayat - huruf b | Keputusan Menteri Keuangan No. 392/1990 | KMK Nomor 392/KMK.04/1990 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan |
8. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/1983 | Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 |
9. | Pasal 4 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 131/2000 | Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia |
10. | Pasal 9 Ayat 1 | Keputusan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
11. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 36/1983 | Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.