Beranda / Profil
PROFIL UU
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Nomor
8
Tahun
1983
PROFIL UU
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Nomor
8
Tahun
1983
MENU UU
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Nomor
: 8
Tanggal Disahkan
: 31 Desember 1983
Tanggal Diundangkan
: 31 Desember 1983
LN
: 51
TLN
: 3264
Abstrak
- BARANG MEWAH - PAJAK PENJUALAN - BARANG DAN JASA - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1983
UU NO. 8, LN 1983 / NO. 51, TLN. NO. 3264, LL SETKAB : 32 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
- Sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan yang telah tercapai. Sistem perpajakan, khususnya yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan pajak tidak langsung yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peran serta semua lapisan pengusaha kena pajak dalam meningkatkan pendapatan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan pembiayaan negara dan kelangsungan pembangunan yang berdasarkan pada asas-asas pembangunan nasional. Sistem pajak penjualan yang berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi sebagai sarana yang dapat menunjang kebutuhan tersebut di atas. Oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali sistem pajak penjualan dengan sistem pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Obyek Pajak dan Kewajiban Pencatatan; Tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak; serta Saat dan Tempat Pajak Terhutang dan Laporan Penghitungan Pajak.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1983, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
- Dengan berlakunya undang-undang ini semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak yang telah dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku, tetap terhutang pajak menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951.
- Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut UU - UU No. 35/1953, UU No. 2/1968
- Diubah UU - UU No. 42/2009
- Diubah UU - No. 11 / 1994 dan UU No.18 / 2000
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 1 Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 552/2000 | KMK Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
2. | Pasal 1 Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 129/1985 | Dasar Pengenaan Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 Atas Impor Barang Kena Pajak |
3. | Pasal 13 Ayat 7 | Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/1988 | Bentuk, Ukuran, Pangadaan Dan Tata Cara, Penyampaian Faktur Pajak |
4. | Pasal 15 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 111/1993 | Keterangan Dan Dokumen Yang Dicantumkan Dan/Atau Dilampirkan Pada SPT Masa PPN |
5. | Pasal 16 Ayat 1 | Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.00/1989 | Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
6. | Pasal 18 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 178/1985 | Peraturan Peralihan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 |
7. | Pasal 19 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
8. | Pasal 3 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
9. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
10. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
11. | Pasal 8 Ayat 5 | Keputusan Menteri Keuangan No. 291/1985 | KMK Nomor 291/KMK.04/1985 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
12. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
13. | Pasal 8 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 41/2013 | Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah |
14. | Pasal 9 Ayat 7 | Keputusan Menteri Keuangan No. 970/1983 | Pedoman Perhitungan Kredit Pajak Pertambahan Nilai Bagai Pengusaha Yang Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Pedoman Norma Perhitungan |
15. | Pasal 9 Ayat 6 | Keputusan Menteri Keuangan No. 325/1992 | KMK Nomor 325/KMK.04/1992 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pedagang Eceran Besar Dalam Masa Peralihan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.