Perubahan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 26 Desember 1974
Tanggal Diundangkan
: 26 Desember 1974
LN
: 64
TLN
: 3045
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi