Perubahan Undang-undang No.15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat.
Nomor
: 4
Tanggal Disahkan
: 24 Nopember 1975
Tanggal Diundangkan
: 24 Nopember 1975
LN
: 38
TLN
: 3063
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi