Perubahan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 24 Nopember 1975
Tanggal Diundangkan
: 24 Nopember 1975
LN
: 39
TLN
: 3064
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi