Penetapan Tarif Pajak Pendapatan Tahun 1946 s/d 1947 dan Tambahan Pokok Pajak dari Tarif Pajak Upah.
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 10 Mei 1946
Tanggal Diundangkan
: 10 Mei 1946
LN
: -
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi