BAHAYA - KEADAAN
1946
UU NO. 6, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA
- Perlu diadakan peraturan yang dapat menjamin keselamatan Negara Republik Indonesia dalam menghadapi keadaan bahaya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 12 Undang-Undang Dasar; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Keadaan Bahaya. Presiden dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari daerah Negara Republik Indonesia berada dalam keadaan bahaya. Keadaan bahaya dinyatakan, jika terjadi : serangan, bahaya serangan, pemberontakan atau perusuhan, hingga dikhawatirkan pemerintah sipil tidak sanggup menjalankan pekerjaannya, dan bencana alam. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Badan Pekerja Komite Nasional Pusat) pada hari pengumumannya untuk mendapat pengesahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 6 Juni 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 28 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.