UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA
- Sebelum membentuk Undang-undang hukum acara pidana baru guna pengadilan tentara, perlu buat sementara waktu memakai sebagai pedoman peraturan-peraturan acara pidana pengadilan biasa, sesudah peraturan-peraturan itu disesuaikan dengan keperluan pengadilan Tentara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemeriksaan-Permulaan; Pemeriksaan Pengadilan Tentara Dalam Tingkatan Pertama; Pemeriksaan Mahkamah 1 Tentara Agung Dalam Tingkatan Kedua; dan Cara Menjalankan Putusan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 8 Juni 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bagian dan 12 Pasal.
- Penjelasan - hlm.