UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH.
- Berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembawaan uang keluar atau kedalam suatu daerah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 Juni 1946, dan mulai berlaku satu minggu sesudah diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.