UNDANG-UNDANG PEMBAHARUAN SUSUNAN KOMITE NASIONAL PUSAT
- Perlu diadakan pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat pada tanggal 3 Maret tahun 1946; di Surakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946; pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden Republik Indonesia No. X tanggal 16 Oktober 1945.
- Undang-undang ini diatur tentang : Susunan / jumlah anggauta Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam a. 110 orang yang ditetapkan menurut pemilihan daerah; b. 60 orang wakil-wakil perkumpulan politik, dan c. 30 orang yang ditunjuk oleh Presiden. Kemudian diatur mengenai yang tidak boleh menjadi anggauta Komite Nasional Pusat, hal-hal yang berhentinya Anggauta Komite Nasional Pusat, dan Pembentukan Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat oleh Presiden.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 10 Juli 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 21 Pasal.
- Lampiran 1 hlm.
Bidang
Komisi II
Status
Dicabut UU - Dicabut dengan UU No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan DPR dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Diubah UU - UU No. 27 Tahun 1948 diubah dengan UU No. 12 Tahun 1949 tentang Susunan DPR dan Pemilihan Anggauta-anggautanya