No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 3 Ayat - | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1953 | Mengubah Peraturan Mendagri tanggal 25 Oktober 1946 Nomor BP 13/I/7 tentang Peraturan tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan di Karesidenan Banyumas |