UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA
- Di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pernyataan Keadaan Bahaya Di Seluruh Indonesia untuk daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946; Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 27 September 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal.
- Penjelasan - hlm.