UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA
- Uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengeluaran Uang Republik Indonesia, Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.