UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN MENYIMPAN UANG DALAM BANK
- Sebelum uang Republik dapat dikeluarkan, perlu dengan segera diadakan tindakan persiapan baik guna memudahkan penukaran uang yang sekarang berlaku dengan uang Republik dikemudian hari, maupun untuk menyehatkan keadaan uang; "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 tentang kewajiban menyimpan uang dalam bank" perlu diganti dengan undang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 20 dan 22 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945, No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura pada hari diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1946 buat daerah di luarnya pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Pasal.
- Penjelasan - hlm.