TUTUPAN – HUKUMAN
1946
UU NO. 20, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN
- Perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada hukuman-hukuman tersebut dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang hukum pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Hukuman tutupan. Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Nopember 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-