- Percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Osamu Seirei No. 3 tahun 1943; Osamu Seirei No. 27 tahun 1944; Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dengan perubahan-perubahannya; Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Menurunkan Cukai Tembakau.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diundangkan 9 Nopember 1947, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.