- Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Salim Basjir, tertanggal 23-10-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi warga negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; Menurut keputusan Pengadilan Negeri Tegal No. 65/1946 T, tanggal 13-11-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebu
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal 1 Bab c dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Salim Basjir menjadi Warga Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Februari 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.