Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Nomor
: 6
Tanggal Disahkan
: 27 Februari 1947
Tanggal Diundangkan
: 03 Maret 1947
LN
: -
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi