PROFIL UU
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Nomor
6
Tahun
1947

Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

Nomor
: 6
Tanggal Disahkan
: 27 Februari 1947
Tanggal Diundangkan
: 03 Maret 1947
LN
: -
TLN
: -
File
:
Referensi RUU
: