UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
- Buat masa permulaan ini waktu untuk mengajukan sesuatu pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia perlu diperpanjang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan yang akan lampau pada hari 10 April 1947 (atau sebelum 10 April 1948) diperpanjang sampai 10 April 1948.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Mei 1947, dan mulai berlaku pada hari 10 April 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Bidang
Komisi III
Status
Mengubah UU - No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Mengubah UU - No. 6 Tahun 1947 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Diubah UU - No. 11 Tahun 1948 Tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia