PROFIL UU
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Nomor
8
Tahun
1947

Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Nomor
: 8
Tanggal Disahkan
: 01 Mei 1947
Tanggal Diundangkan
: 02 Mei 1947
LN
: -
TLN
: -
File
:
Referensi RUU
: