UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA SURAKARTA
- Sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) untuk seluruh daerah Republik Indonesia, perlu diadakan undang-undang buat sementara waktu untuk membentuk Haminte-Kota Surakarta.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, 20 dan Pasal IV aturan peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; dan Undang-undang No. 1 tanggal 23 Nopember 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Haminte-Kota Surakarta.Dewan Pemerintah Kota yang menjalankan pemerintahan Haminte-Kota sehari-hari terdiri dari:
1. Wali Kota sebagai Ketua merangkap anggauta,
2. Wakil Ketua (anggauta) merangkap Wakil Ketua Dewan Kota, dan
3. 5 (lima) anggauta yang dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Kota.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juni 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.