UNDANG-UNDANG TENTANG PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN DAN KEJAKSAAN
- Pada masa sekarang perlu diadakan kemungkinan bagi pengadilan dan kejaksaan untuk bertempat kedudukan dan bersidang di luar daerah-hukumnya;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Reglement op de Rechterlijke Organisatie, Het Herzeine Inlandsch Reglement, Rechtsreglement Buitengewesten; Pasal 24, Pasal 20 ayat (1) dan IV Aturan Peralihan, Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan. Dalam keadaan yang memaksa Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan, bahwa suatu pengadilan untuk sementara waktu bertempat kedudukan dan bersidang di luar daerah hukumnya, dan dalam keadaan yang memaksa Jaksa Agung dapat menetapkan, bahwa suatu kejaksaan untuk sementara waktu bertempat kedudukan di luar daerah-hukumnya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Agustus 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-
Bidang
Komisi III
Status
Dicabut UU - No. 7 Tahun 1947 Tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung