Memusatkan Segala Urusan Sekolah-Sekolah Lanjutan Negeri Pada Kementerian Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan.
Nomor
: 32
Tanggal Disahkan
: 22 September 1947
Tanggal Diundangkan
: 23 September 1947
LN
: -
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi