MENETAPKAN BERLAKUNYA "UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947" BAGI KECELAKAAN-KECELAKAAN KARENA PERANG YANG MENIMPAH BURUH BERHUBUNG DENGAN HUBUNGAN KERJA
Nomor
: 34
Tanggal Disahkan
: 18 Oktober 1947
Tanggal Diundangkan
: 18 Oktober 1947
LN
: -
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi