Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tentang Komisaris Negara Menjadi Undang-Undang
Nomor
: 35
Tanggal Disahkan
: 18 Oktober 1947
Tanggal Diundangkan
: 18 Oktober 1947
LN
: -
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi