UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA KERAJAAN MESIR
- Perlu mengesahkan Perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir tertanggal Cairo 21 bulan Rajab tahun 1366 bersamaan dengan hari tanggal 10 bulan Juni 1947.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 4 Perjanjian tersebut; Pasal 5 dan Pasal 11 berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir tertanggal Cairo 10 Juni 1947.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Januari 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Lampiran 4 hlm.