UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN ANGKATAN PERANG
- Atas dasar tingkatan penyusunan negara dewasa ini dianggap perlu mengadakan peraturan tentang organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 95/B.P.3/47 U tanggal 19 Desember 1947 tentang mosi Baharoedin cs, berhubung dengan pertahanan mengenai reorganisasi dan rasionalisasi dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang; Pasal 10, 20 ayat (1), 21 ayat (1), 30 ayat (2), Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Organisasi Kementerian Pertahanan Dan Angkatan Perang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Maret 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 37 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Bidang
Komisi I
Status
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan