Pencabutan Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1947 Tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara.
Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 30 Maret 1948
Tanggal Diundangkan
: 31 Maret 1948
LN
: -
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi