SUMATRA - PEMERINTAHAN
1948
UU NO. 10, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA
- Melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi; pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembagian Sumatra dalam tiga Propinsi yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan, yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 April 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan - hlm.