UNDANG-UNDANG TENTANG BEA TAMBAHAN (OPCENTEN) ATAS BEA MASUK
- Peraturan tentang bea tambahan ("opcenten-regeling") atas bea masuk, yang sekarang ada perlu ditinjau kembali, disesuaikan dengan keadaan pada masa ini, dan diganti dengan penetapan bea tambahan ("opcenten"), yang dalam menjalankannya tidak begitu sukar.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Bea Tambahan (Opcenten) Atas Bea Masuk dipungut lima puluh per seratus.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Mei 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947